Saturday, January 4, 2014
Bapok/Tomboi Dipenjara Di Pahang
Hidayatullah.com—Negara bagian Pahang di Malaysia telah menerapkan pidana penjara bagi orang-orang yang berpakaian tidak sesuai denganjenis kelaminnya.
Berdasarkan amandemen Undang-Undang Tindak Kriminal Syariah yang mulai diberlakukan 1 Desember lalu, Muslim yang ketangkap mengenakan pakaian lawan jenisnya akan akan dijebloskan ke dalam penjara 1 tahun dan kemungkinan juga dikenai denda 1.000 ringgit, lapor Harian Metro.
“Sebelumnya, kami hanya bisa menangkap lalu menasehati mereka untuk berubah, tapi itu tidak membuahkan hasil apapun,” kata Wan Wahid Wan Hassan, wakil ketua Dewan Agama Islam negara bagian Pahang. “Malahan, fenomena itu menyebar luas,” imbuhnya.
“Setelah ini, hukuman penjara atau denda atau keduanya bisa dijatuhkan jika mereka bersalah,” kata Wan Wahid.
Menurut laporan kantor berita Bernama, peraturan itu merupakan bagian dari pengkajian ulang undang-undang hukum syariah.
Otoritas urusan agama Islam di Malaysia telah mengeluarkan fatwa nasional yang melarang pria dan wanita berpakaian seperti lawan jenisnya. Namun, hingga saat ini belum ada hukuman pidana yang berlaku nasional bagi pelanggarnya.
Peraturan pidana di atas hanya berlaku di negara bagian Pahang. Kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender tentunya tidak suka dengan peraturan itu. Aktivis gay pendiri festival LGBT tahunan Seksualiti Merdeka, Pang Khee Teik, dalam akunnya di Facebook menuding peraturan itu memukul orang yang sudah lemah.
“Jangan ganggu Mak Nyah (trangender) dan pengkid (tomboy),” katanya. “Ini Malaysia di mana kekejaman adalah hukum, di mana kita menendang orang yang sudah jatuh,” protesnya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.