Soalan : Apa hukum orang yang berpuasa tapi meninggalkan solat? Apakah puasanya sah?
Jawab :
Yang benar, bahwa orang yang meninggalkan solat dengan sengaja hukumnya kufur akbar. Puasa dan ibadah-ibadah lainnya tidak sah sampai ia bertaubat kepada Allah Subhannahu wa Ta’ala. Hal ini berdasarkan firman-Nya,
“Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (Al-An’am: 88)
Dan berdasarkan ayat-ayat serta hadis-hadis lain yang semakna.
Sebagian ulama menyatakan bahwa hal itu tidak menyebabkannya kafir dan puasa serta ibadah-ibadah lainnya tidak batal jika ia masih mengakui kewajiban-kewajiban tersebut, ia hanya termasuk orang-orang yang meninggalkan solat kerana malas atau meremehkan.
Yang benar adalah pendapat yang pertama, yaitu kafirnya orang yang meninggalkan solat dengan sengaja walaupun mengakui kewajibannya. Hal ini berdasarkan banyak dalil, di antaranya adalah sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam ,
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ.
“Sesungguhnya (pembatas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan solat.” (Dikeluarkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya dari hadits Jabir bin Abdullah Radhiallaahu anhu.
dan sabda beliau,
اَلْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ.
“Perjanjian antara kita dengan mereka adalah solat, maka barang-siapa yang meninggalkannya berarti ia telah kafir.” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan keempat penyusun kitab sunan dengan isnad shahih dari hadits Buraidah bin Al-Hushain Al-Aslami Radhiallaahu anhu.)
Al-’Allamah Ibnul Qayyim Rahimahullaah telah mengupas tuntas masalah ini dalam tulisan tersendiri yang berjudul “Solat dan orang yang meninggalkannya”, risalah beliau ini sangat bermanfaat, sangat baik untuk merujuk dan mengambil manfaatnya.
( Syaikh Ibnu Baz, Fadha’il Ramadhan, disusun oleh Abdurrazaq Hasan, (pertanyaan no. 15). )
Rabu, 07 April 04/ http://alsofwah.or.id/?pilih=lihatfatwa&id=805
Soalan :
Jika seseorang berambisi untuk shalat dan puasa hanya pada bulan Ramadhan, sementara setelah Ramadhan berlalu ia meninggalkan shalat, apakah ia mendapatkan pahala puasanya?
Jawab :
Shalat adalah salah satu rukun Islam, dan merupakan rukun terpenting setelah dua kalimah syahadat serta merupakan kewajiban individual. Barangsiapa yang meninggalkannya karena mengingkari kewajibannya atau meninggalkannya karena meremahkan dan malas, maka ia kafir. Adapun orang-orang yang berpuasa Ramadhan dan shalat hanya pada bulan Ramadhan, ini berarti menipu Allah. Sungguh, betapa buruknya orang-orang yang tidak ingat kepada Allah kecuali pada bulan Rama-dhan. Maka puasa mereka tidak sah karena meninggalkan shalat di luar bulan Ramadhan. ( Lajnah Da’imah, Fadha’il Ramadhan, disusun oleh Abdurrazaq Hasan, (pertanyaan no. 14). )
http://alsofwah.or.id/?pilih=lihatfatwa&id=804
***
Puasa Tetapi Tidak Shalat
22 August 2009, 12:35 pm
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin -rahimahullah- pernah ditanya: “Apa hukum orang yang berpuasa namun meninggalkan shalat?”
Beliau rahimahullah menjawab:
“Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan shalat adalah kafir dan murtad. Dalil bahwa meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah Ta’ala,
فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (Qs. At Taubah [9]: 11)
Alasan lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
“Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 82)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani)
Pendapat yang mengatakan bahwa meninggalkan shalat merupakan suatu kekafiran adalah pendapat mayoritas sahabat Nabi bahkan dapat dikatakan pendapat tersebut adalah ijma’ (kesepakatan) para sahabat.
‘Abdullah bin Syaqiq –rahimahullah- (seorang tabi’in yang sudah masyhur) mengatakan, “Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amalan yang apabila seseorang meninggalkannya akan menyebabkan dia kafir selain perkara shalat.” [Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari 'Abdullah bin Syaqiq Al 'Aqliy; seorang tabi'in. Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. 52, -pen]
Oleh karena itu, apabila seseorang berpuasa namun dia meninggalkan shalat, puasa yang dia lakukan tidaklah sah (tidak diterima). Amalan puasa yang dia lakukan tidaklah bermanfaat pada hari kiamat nanti.
Oleh sebab itu, kami katakan, “Shalatlah kemudian tunaikanlah puasa.” Adapun jika engkau puasa namun tidak shalat, amalan puasamu akan tertolak karena orang kafir (karena sebab meninggalkan shalat) tidak diterima ibadah dari dirinya.
[Sumber: Majmu' Fatawa wa Rosa-il Ibnu 'Utsaimin, 17/62, Asy Syamilah]
***
Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id
***
Hukum Puasanya Orang Yang Tidak Shalat Tarawih
Jumat, 02 April 04
Tanya :
Apa hukum shalat tarawih pada bulan Ramadhan? Dan apakah sah puasanya orang yang tidak melaksanakan shalat tarawih?
Jawab :
Tarawih termasuk qiyam Ramadhan. Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam telah bersabda,
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ.
“Barangsiapa yang melaksanakan qiyam Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharapkan balasan pahala, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu.”( Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (no. 1901) dalam kitab Ash-Shaum. Muslim (no. 760) dalam kitab Shalatul Musafirin.)
Disebut tarawih, karena pada zaman permulaan Islam dulu, kaum muslimin memanjangkan qiyam, ruku’ dan sujud, sehingga setelah mereka melaksanakan empat raka’at mereka beristirahat sejenak kemudian melanjutkan lagi. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah Radhiallaahu anha, “bahwa Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam melaksanakan shalat empat raka’at, jangan anda tanya bagaimana bagus dan panjangnya, kemudian beliau shalat lagi empat raka’at, jangan anda tanya bagimana bagus dan panjangnya.” Karena itulah shalat itu disebut tarawih (santai).( Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (no. 2013) dalam kitab Shalatut At-Tarawih. Muslim (no. 738) dalam kitab Shalatul Musafirin.)
Berdasarkan penamaan ini, sebagian orang memahami bahwa itu bukan merupakan qiyam Ramadhan sehingga mereka menyia-nyiakan itu dan meremehkannya, bahkan meninggalkannya atau memecah-mecahkan pelaksanaannya, mereka shalat dua ra’at di suatu masjid kemudian dua raka’at lagi di masjid lainnya, kemudian dua raka’at di masjid lainnya lagi. Perbuatan ini membuat orang itu terhalang dari pahala.
Tarawih ini hukumnya sunah, bukan wajib. Meninggalkannya tidaklah berdosa, hanya saja ini merupakan sunnah yang dilakukan Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam, yang mana beliau pernah melaksanakannya dengan para sahabat selama tiga malam, kemudian meninggalkannya seraya bersabda,
إِنِّي خَشِيْتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ.
“Sesungguhnya aku khawatir ini (dianggap) wajib atas kalian.”( Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (no. 2012) dalam kitab Shalatut Tarawih. Muslim (no. 761) dalam kitab Shalatul Musafirin.)
Maka hendaknya seseorang tidak menyia-nyiakan shalat tarawih, dan hendaknya ia tahu bahwa jika ia melaksanakannya maka ia akan memperoleh balasan pahala yang besar, yang mana Nabi Shalallaahu alaihi wasalam telah bersabda,
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ.
“Barangsiapa yang melaksanakan qiyam Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharapkan balasan pahala, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu.”( Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (no. 2009) dalam kitab Shalatut Tarawih. Muslim (no. 759) dalam kitab Shalatul Musafirin.)
Dan hendaknya pula ia tetap mengikuti imam sampai selesai shalat. Sebab barangsiapa yang melaksanakan bersama seorang imam sampai selesai, maka akan ditulis baginya pahala qiyam semalam suntuk.( Dikeluarkan oleh Abu Daud (no. 1375) dalam kitab Ash-Shalah. At-Tirmidzi (no. 806) dalam kitab Ash-Shiyam. An-Nasa’i (no. 1605) dalam kitab Qiyamul Lail. Ibnu Majah (no. 1327) dalam kitab Iqamatush Shalah. At-Tirmidzi mengatakan: Hadits hasan shahih. ) Adapun yang meninggalkan shalat tarawih, maka puasanya tetap sah, karena tidak ada kaitan antara tarawih dengan puasa.
http://alsofwah.or
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.